China Dukung Perdamaian di Ukraina tapi Abstain dari Resolusi DK PBB

- 27 Februari 2022, 08:59 WIB
Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menggunakan hak veto negaranya sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB selama pemungutan suara pada resolusi yang dimaksudkan untuk mengutuk invasi Rusia ke Ukraina dan menuntut penarikan semua pasukan Rusia di markas besar PBB di Kota New York pada hari Jumat.
Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menggunakan hak veto negaranya sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB selama pemungutan suara pada resolusi yang dimaksudkan untuk mengutuk invasi Rusia ke Ukraina dan menuntut penarikan semua pasukan Rusia di markas besar PBB di Kota New York pada hari Jumat. /UPI/Justin Lane/EPA-EFE

"Mengingat hal ini, China selalu menentang penggunaan Bab VII dalam resolusi Dewan Keamanan, yang mengizinkan penggunaan kekuatan dan sanksi," jelasnya.

Baca Juga: Amerika Injak Masalah Keamanan Rusia, China Nilai Wajar Vladimir Putin Murka

Menghadapi situasi yang sangat kompleks dan sensitif, China mendesak DK PBB harus membuat respons yang diperlukan.

Tetapi respons tersebut diminta juga harus sangat berhati-hati, karena tindakan apa pun harus benar-benar kondusif untuk meredakan krisis. ,

Pada Jumat lalu, DK PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi tentang Ukraina yang diusulkan oleh AS dan Albania.

Ini karena resolusi tersebut diveto oleh Rusia sebagai satu di antara lima Anggota Tetap (AT) DK PBB, yang otomatis memiliki Hak Veto.

Baca Juga: China vs AS Jadi Musuh Bebuyutan: Harus Belajar dari Kunjungan Mesra Presiden Nixon ke Tiongkok 1972 Silam

Hak istimewa ini juga dimiliki empat AT DK PBB lainnya, yakni AS, China, Prancis, dan Inggris. Setiap suara negatif, yang dikenal sebagai veto dari lima AT DK PBB, akan menggagalkan resolusi.

Dalam pemungutan suara untuk resolusi itu, China, Uni Emirat Arab dan India menyatakan abstain. Sisanya, 11 anggota DK PBB lainnya, memberikan suara mendukung.

Rancangan resolusi itu sendiri diharapkan akan diambil oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Global Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah