Sedangkan perbatasan Indonesia jelas melengkung ke atas dan tidak dalam sat ugaris lurus. Maka bukti dari itu, ilmuan mengatakan masuk akal jika kepulauan Natuna tidak miliki hubungan dengan Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan La Nina dan El Nino Yang Perlu Diketahui
Dikatakan lagi, Kepulauan Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti pulau Sumatera, pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.
Wilayah-wilayah tersebut adalah milik Indonesia yang mewarisinya dari bekas penjajahannya, Belanda ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Ia juga menjelaskan jika konsep yang melekat dalam hokum internasional ini disebut “utti possideti juris”.
SEJARAH (dikutip dari Jurnal Hukum Unsrat, Vol.23/No.10/Juli-Desember 2017 oleh “Butje Tampi” yang berjudul “Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China”)
Pada tahun 1957, kepulauan Natuna awalnya masuk dalam wilayah kerajaan Petani dan kerjaan Johor di Malaysia.
Namun pada abad ke-19, kepulauan Natuna akhirnya masuk ke dalam penguasaan kesultanan Riau dan menjadi wilayah dari kesultanan Riau, yang dimana kepulauan Natuna berada di jalur strategis dari pelayaran internasional.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Dirjend WHO di Jenewa Swiss, Membahas Pertahanan Keamanan hingga Penanganan Covid-19