TAIPEI, KALBAR TERKINI - Majikan Taiwan wajib mengeluarkan biaya perjalanan ke negara tersebut bagi per satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) senilai 832 dolar AS per TKI. Namun, TKI harus membayar biaya tes korona, pemrosesan paspor, dan biaya terkait dokumen catatan kriminal.
Berdasarkan kesepakatan antara pihak terkait kedua negara, total biaya yang harus ditanggung pemberi kerja adalah untuk tiket pesawat pekerja ke dan dari Indonesia, akomodasi sebelum meninggalkan Indonesia ke Taiwan, biaya visa, biaya perantara tenaga kerja, dan biaya verifikasi kontrak.
Baca Juga: Pemprov Evaluasi Pemanfaatan Anjungan Kalimantan Barat di Taman Mini Indonesia Indah
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Anak Durjana Bunuh Ayahnya!
Baca Juga: Agar Puasa Lebih Khusyuk Perhatikan Hak-hal Yang Membatalkan Puasa Berikut
Dikutip Kalbar-Terkini.com dari Taiwan News, Jumat, 9 April 2021, kesepakatan ini tercapai dalam putaran terakhir negosiasi tentang biaya pekerja migran, di mana Indonesia telah memangkas jumlah biaya yang diminta untuk ditanggung oleh majikan Taiwan.
Awalnya, negara Asia Tenggara itu menginginkan 11 jenis biaya yang harus dibayar oleh Taiwan yang ingin merekrut pekerja Indonesia. Tapi, jumlah itu berkurang menjadi enam selama pembicaraan antara KementeriJepangan Tenaga Kerja Taiwan (MOL) dan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI)
Dilansir dari CNA, Indonesia awalnya mengumumkan bahwa kebijakan barunya akan berlaku efektif pada Januari 2021, tapi belakangan menundanya karena Taiwan tidak setuju dengan langkah tersebut.
Perubahan biaya akan berlaku bagi pekerja Indonesia yang berangkat ke 14 tujuan, termasuk Jepang dan Hong Kong. Topik utama diskusi pada pembicaraan Kamis lalu, adalah biaya akomodasi di Indonesia, yang menurut pihak Taiwan. tidak masuk akal. Ini karena kurangnya rincian tentang kualitas tempat. masa tinggal pekerja.