KALBAR TERKINI – Benarkah biaya tarif bagi langganan IndiHome, First Media, dan MyRepublic bakal naik di mulai 1 April mendatang? Berikut penjelasannya.
Dimulai dengan pembahasan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) yang naik 1 persen sehingga menjadi 11 persen.
Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 ayat 1 (a), yang berbunyi:
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. (b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."
Jadi dapat dikatakan pada intinya, aturan itu mengenai semua barang dan jasa yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan.
Seperti yang diketahui banyaknya masyarakat yang mengonsumsi layanan internet dan TV kabel, layaknya sudah menjadi suatu kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan.
Dari sekian banyaknya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia, ada 3 paling banyak digunakan seperti IndiHome, First Media dan MyRepublic.
Baca Juga: Telkom Bayar Kompensasi Untuk Pelanggan IndiHome, Berikut Bentuk dan Jenis Yang Diberikan
Ketiga tersebut merupakan sebuah layanan jasa, jika mengacu pada aturan yang disebutkan di atas maka dapat dipastikan ketiga ISP itu akan mengalami kenaikan, dimulai pada 1 April 2022 mendatang.
Bagi pelanggan setia Indihome, MyRepublic dan First Media tentunya sudah mendapati sebuah pesan baik melalui nomor ponsel maupun e-mail, dimana sebelum itu akun yang Anda gunakan untuk berlangganan.
Atau selengkapnya Anda bisa cek melalui media sosial seperti Instagram, Twitter maupun Facebook terkait pemberitahuan yang sudah diedarkan melalui akun pribadi dari mereka.
Menurut situs IndiHome, paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganannya adalah Rp 370.000 per bulan. Harga berlangganan itu belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai.
Biaya tagihan dengan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000.
Biaya tagihan dengan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700.
Baca Juga: Apa Itu Mola TV? Cara Berlangganan dan Harga Paket Live Streaming
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa pelanggan akan membayar Rp 3.700 lebih mahal dari sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan terkait besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna.
Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.***