Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik juga melibatkan 13 saksi ahli, diantaranya:
1.3 orang ahli bahasa
2.3 orang ahli agama
3.1 orang ahli media sosial
4.2 orang ahli sosiologi hukum
5.2 orang ahli pidana
6.2 orang ahli ITE
“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang.
Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” bebernya menutup pembicaraan.***