Dan ditemukan fakta bahwa acara tidak izin hingga melanggar UU ITE dan Pornografi.
Polisi langsung mengambil tindakan tegas, memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pun menyegel tenpat tersebut.
Baca Juga: Cara Menggunakan Filter Waves atau Gelombang Viral TikTok dan Instagram
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang diungkapkan kepada wartawan, ternyata acara ini sebelumnya sudah pernah diadakan yakni vol 1 yang digelar pada 30 Maret 2022 lalu.
Sudah ditindaklanjuti juga sebelumnya dari pihak kepolisian Jakarta Selatan, dan tanpa disadari party itu digelar untuk kedua kalinya.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan, pihaknya juga telah menyegel venue acara Bungkus Night Vol. 1 dan Vol. 2 itu yakni Hamilton Spa & Massage di Jaksel.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Hasil Kuis Human Emotion TikTok di Uquiz
3. Bungkus Night prostitusi berkedok panti pijat
Hal lainnya perlu diketahui Bungkus Night merupakan party prostitusi tapi berkedok panti pijat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui acara Bungkus NIght tersebut merujuk pada kegiatan berhubungan badan antara pria dan wanita yang belum resmi.