Dea OnlyFans Enggan Ditahan di Kejaksaan, Kuasa Hukum: Sedang Hamil 23 Minggu, Semoga Menjadi Pertimbangan

- 18 Mei 2022, 09:03 WIB
Wow, Dea Onlyfans Hamil 23 Minggu, Ini Kata Sang Kuasa Hukum
Wow, Dea Onlyfans Hamil 23 Minggu, Ini Kata Sang Kuasa Hukum /ANTARA


KALBAR TERKINI - Kabar gembira datang dari Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans yang dinyatakan hamil dalam proses kasus video porno yang menjeratnya.

Saat ini usia kandungan Dea OnlyFans sudah 23 minggu yang membuatnya berharap tidak dilakukan penahanan di kejaksaan. 

Didampingi tim kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Marshel Widianto Prihatin dengan Dea OnlyFans yang Tertekan Mental: Masa iya Bayar Tiba-tiba Nyebarin Lagi

Ketiganya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Kata Abdillah, berkas perkara kasus pornografi yang menjerat Dea segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Marshel Widianto Sebut Pembelian 76 Video Porno Dea OnlyFans untuk Bantu Ekonomi: Dia Ngaku Mau Bunuh Diri

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga menyatakan bahwa kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Baca Juga: Marshel Widianto Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans Seharga Rp 1,4 Juta: Habis Ditonton Ndak Bisa Dibuka Lagi

Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan.

Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan.

Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," terangnya.

Di sisi lain, Dea menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya.

Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," tukas Dea.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Meski begitu, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.

Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Adapun dalam kasus ini, sosok komedian Marshel Widianto ikut terseret lantaran membeli 1 akun Google Drive berisi 76 konten video porno dari tersangka Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto.

76 konten video porno milik Dea itu dibeli seharga Rp1,4 juta.

Namun, berdasarkan keterangan Marshel, dirinya hanya bisa mengakses akun Google Drive tersebut satu kali sebelum akhirnya terhapus.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah