DJ Una Diperiksa Bareskrim Mabes Polri Terkait DNA Pro: Doain Aja ya

- 25 April 2022, 15:06 WIB
DJ Una./antaranews.com
DJ Una./antaranews.com /

Mereka masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Baca Juga: Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat Kado Rp 1 Miliar dari DNA Pro, Kini Terpaksa Harus Dikembalikan

Juga Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah