Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Marahi Suami, Kini Dibebaskan Oleh Jaksa Hukum

- 28 November 2021, 12:29 WIB
Inilah suasana persidangan yang dilakukan Valencya saat mengkronologikan kasus hingga kasus itu selesai saat ini
Inilah suasana persidangan yang dilakukan Valencya saat mengkronologikan kasus hingga kasus itu selesai saat ini /Karawangpost/Karawangpost: Michael Walean


KALBAR TERKINI – Karawang sempat dihebohkan dengan viralnya tuntutan hukum 1 Tahun penjarara seorang istri yang memarahi suaminya.


Diketahui sebelumnya bermula suami yang pulang kerumah sering mabuk, yang membuat istrinya memarahi perilakunya tersebut.


Bahkan mereka berdua sering melaporkan ke pihak hukum, dimulai suami melapor istri karena sering memarahi dirinya, sehingga membuat ia terkena penyakit Psikis CYC (mental).

Baca Juga: Kronologi Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami


Sang istri pun beberapa waktu setelahnya juga melaporkan kejadian yang sama, tapi dengan beralasan memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan saat pulang kerumah daripada banyak mencarikan nafkah untuk keperluan rumah.


Banyak kecaman terhadap pihak hukum disana, bukan hanya Valencya, beberapa warganet terutama ibu-ibu juga tidak sependapat dengan tuntutan 1 tahun yang diberikan.


Kejadian ini pun menarik perhatian kejaksaan hokum di Indonesia, terutama tak ketinggalan dari Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Heboh KDRT, Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara di Karawang


Nah, dengan semua kejadian itu Majelis Hakim saat ini tarik tuntutan 1 tahun penjara diubah menjadi tuntutan bebas.


Dibacakan dalam sidang tuntutan oleh tim dari Kejaksaan Agung RI itu menarik tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya pada Kamis, 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nancy Lim.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Karawangpost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x