Vanessa Khong dan Rudianto Pei Dijerat Pasal Berlapis, Jalani Pemeriksaan Sejak Pukul 15.00 WIB hingga Malam

18 April 2022, 22:42 WIB
Vanessa Khong (baju hitam) bersama keluarga besarnya /Istimewa/Instagram @VanessaKhong

KALBAR TERKINI - Hingga malam ini, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei masih menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan KUHP.

Keduanya menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo yang juga menjerat Indra Kenz, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Kemungkinan Langsung Ditahan? Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo Indra Kenz

Melihat lamanya proses pemeriksaan yang dilakukan,akankah keduanya akan langsung ditahan Kepolisian? kita tunggu saja hasil akhirnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.

Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Fakta Menarik Rudianto Pei, Ayah Vanessa Khong yang Ditetakan Tersangka Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz

"Hingga saat ini, masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana kejahatan IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ujar Gatot kepada wartawan, Senin 18 April 2022.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Vanessa juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Besok Jalani Pemeriksaan Binomo, Borong 10 Jam Tangan Indra Kenz Senilai Rp 8 Miliar

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.

Juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler