- Barang ditaksir oleh penaksir.
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarka.
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Selain di Pegadaian, Anda juga bisa menjual emas di temapt di mana Anda membelinya,bagaimana mudah bukan langkah-langkahnya,semoga bermanfaat untuk kalian.***