Simak Cara Bayar Pajak Online,Ikuti Langkah-Langkah Berikut ini

- 8 September 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak /(Foto: Google)

Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online.

Selanjutnya ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.

3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

4. Pilih pada menu Isi SSE.

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis.

Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah