Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja,Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online
Baca Juga: Melirik Usaha Mie Ayam, Harga Terjangkau Serta di Sukai Banyak Kalangan Cek Tips Berikut ini
Cara Lapor Pajak Online
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kalian dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
4. Isi formulir SPT dengan benar
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Berikut kami sajika Cara Bayar Pajak Online
Tahukah kalian jika saat,ini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online.
Bagaimana cara bayar pajak online?