OJK Resmi Bekukan 18 Investasi Bodong Berlaku Oktober 2022 Cek Sekarang

- 7 Oktober 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka.
Ilustrasi. Terkait kasus investasi bodong NET89 yang dilakukan oleh PT SMI, Polri kini menetapkan delapan orang tersangka. /Pixabay/kalhh.

KALBAR TERKINI - Pada Oktober 2022 ini, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis setidaknya ada 18 investasi Bodong yang dibekukan.

Simak apa saja daftar investasi ilegal yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2022.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Kalimantan Tengah Berlaku Oktober 2022 Cek Sekarang

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

1.5 entitas melakukan money game

2.4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

3.3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

4.2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

5.1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
6.3 entitas lain-lain.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x