KALBAR TERKINI - Pada Oktober 2022 ini, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis setidaknya ada 18 investasi Bodong yang dibekukan.
Simak apa saja daftar investasi ilegal yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2022.
Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Kalimantan Tengah Berlaku Oktober 2022 Cek Sekarang
Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:
1.5 entitas melakukan money game
2.4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
3.3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
4.2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
5.1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
6.3 entitas lain-lain.