2. Jika belum memiliki akun, maka tekan kolom "Daftar".
3. Selanjutnya, lengkapi data dan isi kolom yang tertera.
4. Jika telah memiliki akun, maka bisa langsung masuk atau login ke dalam akun tersebut.
5. Isi profil dan data diri.
6. Cek notifikasi pemberitahuan, apakah berhak menerima BSU atau tidak.
Selain melalui situs resmi Kemnaker, para pekerja juga dapat mengeceknya melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//.***