Sri Mulyani : Penghapusan Pajak kebebasan PPh 0,5% UMKM, Simak Ulasan Berikut ini

- 23 Agustus 2022, 21:21 WIB
Ajukan pinjaman KUR BRI Super Mikro Rp10 juta untuk modal peluang usaha
Ajukan pinjaman KUR BRI Super Mikro Rp10 juta untuk modal peluang usaha /pixabay

KALBAR TERKINI – Tahukah anda sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak, hal ini terjadi karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak.

Selanjutnya pada , wajib untuk kalian ketahui pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengakomodir pertumbuhan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan kebebasan PPh final sebesar 0,5%.

Adapun, pembebasan PPh final 0,5%, pajak ini diberikan kepada UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Aturan pembebasan pajak ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi Akan Alami Kenaikan Pertalite Rp 10.000, Solar Rp 8.500, Ini Kata Pengamat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat.

"Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Sri Mulyani Selasa 23 Agustus 2022 mengutip cnbcindonesia.

Adapun dalam struktur ekonomi Indonesia, kedudukan UMKM sangat dominan,jumlah unit usaha UMKM mencapai 98,8% dari unit usaha.

Sementara itu, sumbangannya terhadap PDB mencapai 60,3%.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah