KALBAR TERKINI - Awal Juli 2022, pihak Pertamina telah memberlakukan kewajiban daftar di situs MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Motor (BBM).
Adapun pendaftran ini bertujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus bagi para pengguna kendaraan roda empat.
Adapun untuk kewajiban daftar ini sendiri telah di berlakukan pada 1 Juli 2022.
Selanjutnya,Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan resminya menyampaikan masyarakat masih bisa tetap membeli solar maupun Pertalite dalam masa pendaftaran dan transisi,namun tetap mendorong masyarakat agar tetap mendaftar di situs MyPertamina.
Baca Juga: Pantauan Harga CPO Alami Penurunan di Level Rm 4.292 Per Ton,Ini kata GAPKI Genjot Produktivitas
Ia menyampaikan turut memastikan pendaftaran lewat situs bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi melindungi mereka yang berhak menikmati BBM bersubsidi.
Irto menyampaikan penyaluran BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite mempunyai beragam tantangan,salah satunya penyalurannya yang tidak tepat sasaran.
Masih ada pengguna kendaraan yang tidak berhak atas BBM bersubsidi mengkonsumsinya.
Oleh karena itu, diperlukan cara baru yang membuat BBM bersubsidi dapat benar-benar diterima oleh pengguna kendaraan yang berhak.
Sekedar informasi pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi pada tahun 2022.
Berikut kami sajikan informasi beberapa Berdasarkan situs resmi MyPertamina, yang diberlakukan aturan membeli BBM bersubsidi lewat aplikasi MyPertamina berlaku per 1 Juli 2022 sebagai berikut diantarnya meliputi :
Kabupaten Padang Panjang
Kabupaten Tanah Datar
Kota Banjarmasin
Kota Bandung
Kota Bukit Tinggi
Kabupaten Agam
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Ciamis
Kota Yogyakarta
Kota Sukabumi
Kota Manado
Nah itulah setidaknya ada 11 daerah yang saat ini telah diberlakukan aturan membeli BBM bersubsidi lewat aplikasi MyPertamina.***