Perlu di ingat, jika hasil scan QR Code berwarna merah, maka warga tidak dapat membeli MGCR.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan aturan kuota pembelian minyak goreng curah rakyat.
Pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi maksimal 10 kg per hari per NIK KTP.
Untuk harga eceran tertinggi (HET) juga diatur di angka Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Warga yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat dapat mengunjungi toko pengecer yang memiliki tanda QR Code bertuliskan ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.
Untuk mengetahui lokasi toko pengecer yang terdekat, warga dapat mengakses link www.minyak-goreng.id.***