Cara mudah MemBeli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 2 Juli 2022, 18:43 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO


Perlu di ingat, jika hasil scan QR Code berwarna merah, maka warga tidak dapat membeli MGCR.


Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan aturan kuota pembelian minyak goreng curah rakyat.

Pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi maksimal 10 kg per hari per NIK KTP.


Untuk harga eceran tertinggi (HET) juga diatur di angka Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.


Warga yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat dapat mengunjungi toko pengecer yang memiliki tanda QR Code bertuliskan ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.


Untuk mengetahui lokasi toko pengecer yang terdekat, warga dapat mengakses link www.minyak-goreng.id.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x