KALBAR TERKINI - PT Pegadaian sedang mengalami gugatan pelik terkait satu di antara program mereka bernama Tabungan Emas.
Pasalnya, program tersebut dianggap sebagai program copy paste dari program GOLDGRAM yang sudah ada sebelumnya dan dimiliki pihak lain.
Merasa produknya diambil tanpa izin, pihak pemilik hak cipta melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: PT. Pegadaian Di Gugat Rp 322,5 Miliar ,Simak ini Penyebabnya dan Respons Pihak Pegadaian
Karena kasus tersebut, PT Pegadaian digugat ganti rugi materill dan imateriil dengan angka mencapai Rp 322,5 miliar.
Pihak manajemen pegadaian sendiri menyebut, mengikuti terus perkembangan kasus tersebut dan akan menghormati keputusan baik pemerintah maupun pengadilan.
"Kita terus pelajari kasus ini, apapun hasilnya nanti tentu kita harus hormati karena proses hukum yang sah," ujar VIce President of COrporate Communication PT Pegadaian, Basuki dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan UBS Stagnan , Selasa 24 Mei 2022, Cek di Pegadaian
Lalu, apa sebenarnya GOLDGRAM yang menjadi pihak penggugat kasus tersebut.