UPDATE Harga Terkini CPO Dunia, Apa Kabar Petani Sawit Indonesia?

- 7 Mei 2022, 07:14 WIB
Pemerintah harus segera membeli sawit rakyat yang harganya anjlok pasca larangan ekspor CPO
Pemerintah harus segera membeli sawit rakyat yang harganya anjlok pasca larangan ekspor CPO /

KALBAR TERKINI - Harga CPO untuk pengiriman Juli 2022 pada pukul 10.06 WIB atau pukul 11.06 waktu Malaysia kembali turun ke level 6.512 ringgit per ton.

Harga itu kembali anjok ke level 6.482 ringgit per ton berdasarkan laman tradingeconomics pada pukul 10.25 WIB.

Dengan level harga ini maka secara harian harga CPO turun 4 persen.

Sedangkan dalam dua hari perdagangan terakhir, harga CPO telah merosot 7,77 persen.

Baca Juga: Rekomendasi HP Snapdragon 8 Gen 1 di Pasaran Lengkap dengan Spesifikasi, Keunggulan dan Harganya

Meski demiian jika dihitung sejak tahun lalu, harga CPO ini masih melonjak 48 persen.

Sementara itu, dalam perdagangan CPO sejauh ini, harga terendah tercipta saat pembukaan di level 6.457 ringgit per ton saat pembukaan.

Harga CPO sendiri sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa pada 29 April 2022 lalu, saat Indonesia memutuskan menghentikan ekspor seluruh produk minyak sawit dan turunannya mulai 28 April 2022 tengah malam.

Kebijakan larangan ekspor ini berlaku hingga harga minyak goreng curah di tengah masyarakat stabil di Rp14.000 per kilogram.

Baca Juga: ANTISIPASI Arus Balik Lebaran 2022, Libur Sekolah Diperpanjang, Jadi Masuk Sekolah Tanggal Berapa?

Dalam sebulan terakhir, harga CPO meroket 24,52%. Selama 10 tahun terakhir, ini adalah kenaikan bulanan tertinggi.

Lonjakan harga CPO tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor CPO dan produk-produk turunannya. Hal ini ditempuh demi menekan harga minyak goreng.

Kebijakan pelarangan tersebut berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (red palm oil), RBD (refined, bleached, deodorized) palm olein, pome, dan used cooking oil.

Baca Juga: Update Harga, Keunggulan dan Tanggal Rilis Samsung Galaxy Z Flip 4

Sangat disayangkan kebijakan Presiden RI tersebut tidak cepat diantisipasi potensi dampak negatifnya ke petani sawit mandiri/rakyat, melalui penguatan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2018 tentang tatacara pedoman penetapan harga TBS petani sawit.

Peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) Petani di tengah turbulensi dampak pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng lainnya.

Khusus untuk provinsi yang sudah memiliki Pergub Tataniaga TBS, di mana penurunan harga TBS per tanggal 23-30 April sebesar 58,87%.

Hal yang lebih parah adalah provinsi yang belum memiliki Pergub Tataniaga TBS, di mana penurunan harga TBS-nya anjlok sampai 65,45 persen.

Kecurangan harga TBS dari 8 provinsi di Indonesia dua minggu terakhir, didapatkan harga rerata TBS berdasarkan penetapan harga Dinas Pertanian/Perkebunan Provinsi, yakni Rp3.814 per kg TBS.

Sedangkan harga rerata dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rp1.569 per kg TBS dan untuk provinsi tanpa pergub dibeli hanya Rp1.300 per kg TBS.

Pasca pidato Presiden Jokowi 22 April, potongan timbangan di Pengusaha Kelapa Sawit (PKS) naik hampir 3 kali lipat.

Misalnya jika petani A ke PKS menjual TBS nya Rp1.000 per kg, jika potongan timbanganya 10 persen, maka yang dibayar oleh PKS adalah hanya Rp900/kg.

Hal ini semakin membuat petani merugi dua kali, pertama harga yang anjlok dan kedua potongan timbangan di PKS.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x