CARA CEK Penerima Dan Cara Daftar BLT UMKM 2022, Simak Detailnya di Sini, Rp. 600 Ribu Menunggu Anda

- 21 April 2022, 05:35 WIB
BLT UMKM akan dapat Rp.600 ribu, begini cara ceknya
BLT UMKM akan dapat Rp.600 ribu, begini cara ceknya /Pexels/Ahsanjaya/

KALBAR TERKINI – BLT atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 600 ribu akan tetap berlanjut hingga tahun 2022 ini.

Jadi jangan khawatir jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda bisa mendaftar atau mengecek nama penerima BLT UMKM tahun ini.

Adapun kriteria penerima BLT UMKM adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair , Simak Skema Penyalurannya ,Baca di Sini

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, berikut adalah cara mendaftarnya.

Baca Juga: UPDATE : BLT UMKM 2022,Simak Syarat dan Cara Daftarnya Jangan Ketingalan

Seperti tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon

Bagi Anda yang sudah mendaftar, berikut cara cek penerima BLT UMKM:

- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

-  Akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selan itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berikut Cara Mencairkan BLT UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.***

 

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x