Tahap 4: Oktober, November, Desember
Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2021 adalah telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.
Nah untuk kalian yang penasaran siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut :
Hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penerima PKH menurut Kemensos.
Dimana Kemensos telah menetapkan siapa saja yang menjadi penerima PKH. Berikut ini daftarnya:
1. Ibu hamil sebesar Rp 3.000.000
2. Anak usia dini sebesar Rp 3.000.000
3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp 900.000