3 Layanan Paylater yang Telah Terdaftar di OJK,Belanja online Lebih Mudah,Belanja Sekarang Bayar Nanti

- 6 Februari 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Kredivo.
Ilustrasi Kredivo. /

KALBAR TERKINI - 3 Layanan Paylater yang Telah Terdaftar di OJK,Belanja online Lebih Mudah,Belanja Sekarang Bayar Nanti.

Tahukah kalian PayLater adalah cara pembayaran cicilan yang mudah,cepat serta paling populer saat ini.

Untuk kalian yang belum tahu apa itu PayLater,PayLater sendiri adalah pinjaman cicilan tanpa kartu kredit yang memberikan penundaan pembayaran,tidak perlu bayar sekarang dan bisa bayar nanti secara mencicil.

Baca Juga: Shopee Express: Kirim Barang Tidak Perlu Ribet, simak 4 Pilihan Layanan Kirim Paket Shopee Aman dan Cepat

Menurut bahasa, paylater berarti membayar di kemudian hari,kemudian merujuk definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),paylater adalah layanan untuk memberikan dana untuk sebuah transaksi,kemudian dibayarkan di kemudian hari.

Berikut kami sajikan untuk kalian Rekomendasi Paylater Indonesia.
Sekarang ada banyak perusahaan yang mengeluarkan fitur paylater,berikut daftar aplikasi paylater yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :


1. SHOPEE PAYLATER

Buat kamu yang suka berbelanja online,pastinya jelas tidak asing lagi dengan aplikasi ini? shopee menyediakan fitur paylater yang sudah terdaftar OJK.

Nama perusahaan yang menyediakan fasilitas ini adalah PT Lentera Dana Nusantara, bekerjasama dengan Shopee Indonesia.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x