Namun untuk kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor dan lainnya masih diperbolehkan.
2.Menyerahkan Surat Keterangan Lunas dari bank sebelumnya khusus bagi UMKM yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI,namun sudah melunasi kewajiban atas pinjamannya.
3.Khusus untuk KUR Mikro, tidak ada pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
4.Sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur, putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Penyalur.
Berikut kami sajikan tujuan Kredit hingga bunga kur dan Platfonnya :
1. TUJUAN KREDIT USAHA RAKYAT
Secara umum keberadaan KUR bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengakses permodalan.
Majunya UMKM yang merupakan bagian penting dalam roda perekonomian negara akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka kemiskinan.