INI DIA REGULASI MPO DPO, Menjaga Senyum Ibu-Ibu di Dapur Tapi Membuat Merana Petani Kelapa Sawit

- 30 Januari 2022, 21:51 WIB
Masyarakat Banten mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Mengantisipasi kondisi ini, pemerintah meluncurkan regulasi MPO DPO, yang sayangnya justru membuat petani sawit mengeluh.
Masyarakat Banten mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Mengantisipasi kondisi ini, pemerintah meluncurkan regulasi MPO DPO, yang sayangnya justru membuat petani sawit mengeluh. /Istimewa/bantenprov.go.id

 

KALBAR TERKINI -Pasaran minyak goreng di tanah air sempat menyentuh angka yang cukup fantastis dalam beberapa hari terakhir.

Bayangkan, harga komoditi sembako tersebut sempat menyentuh angka Rp 22 ribu per liter, kondisi ini tentu membuat ibu-ibu di dapur menjerit.

Kondisi pasaran pun sempat terjadi panic buying, di mana ibu-ibu memburu minyak goreng murah hampir di seluruh tanah air.

Baca Juga: HARGA TBS SAWIT Periode 26 Jan – 1 Feb 2022, Wilayah Riau, Jambi, Kalbar, Sumut hingga Samarinda, Cek Harganya

Pemerintah lantas meluncurkan regulasi yang disebut MPO DPO untuk menekan harga, sayangnya kebijakan tersebut justru membuat petani sawit menjerit.

Dalam aturan main tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen atau sekitar 7 juta ton dari total ekspor.

Minyak sawit Indonesia sebanyak 35 juta ton di 2021 lalu, lantas pemerintah juga menerapkan Domestic Price Obligation (DPO) untuk penetapan harga CPO dan Olein di dalam negeri.

Baca Juga: Terjun Bebas Rp 2.000 Per Kilogram, Petani Menduga Anjloknya Harga Sawit Dipicu Terbitnya Kebijakan DMO/DPO

Dilansir Kalbarterkini.com dari web perkebunan InfoSawit.com,dua kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka jual minyak goreng ke angka Rp 9.300 per liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300/kg.

Untuk dan harga olein Rp 10.300/liter,” ungkap menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers Kamis 27 Januari 2022.

Cara demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, akan bisa menurunkan harga bahan baku minyak goreng sawit.

Baca Juga: UPDATE HARGA SAWIT Hari ini, Cek Harga Sekarang, Minggu 30 Januari 2022,Harga Mulai Rp230 Per Kilogram

“Harapannya harga minyak goreng akan menurun seiring dengan menurunnya harga bahan baku,” katanya.

Setelah kebijakan ini diterapkan, maka Harga Eceran Tertinggi (HET)  minyak goreng sawit ditetapkan.

Untuk minyak goreng sawit kemasan premium ditetapkan Rp 14.000/liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan untuk minyak goreng curah Rp 10.500/liter.

Baca Juga: Harga Sawit Hari ini Tertinggi Sepanjang Sejarah, Dikerek Kenaikan Harga CPo Dunia di India dan Malaysia

Lebih lanjut tutur Oke, penerapan DMO ini berlaku untuk untuk 4 produk kelapa sawit sesuai dengan Permendag No 2 Tahun 2022, yakni minyak sawit mentah (CPO), RBD Palm Olein (minyak goreng sawit), Used Cooking Oil (minyak jelantah) dan Residu.

Lantas tutur Oke, dengan kebijakan DPO ini harga minyak sawit akan ditetapkan dengan harga di dalam negeri.

“Kita akan tetapkan Domestic Price Obligation, bila ini sudah berjalan maka secara otomatis, harga minyak goreng sawit akan mengacu pada harga yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga: Jalan Menuju Perbatasan di Sintang Bakal Diguyur Rp 16,8 Miliar, Pemda Minta Partisipasi Perusahaan Sawit

Kebijakan ini diyakini Oke, tidak akan berpengaruh terhadap kebijakan Bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (Pungutan BPDPKS) yang telah berjalan.

Alasannya setiap barang yang hendak di ekspor mesti menyisakan sekitar 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri.

“Cara ini juga untuk menghindari terjadinya ekspor minyak goreng (olein) ke luar negeri,” tandas Oke.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah