4 Rekomendasi Cara Dalam Membuat Izin Usaha Online ,Nomor 3 Wajib Ikuti Langkah Dengan Benar

- 24 Januari 2022, 12:58 WIB
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS (Online Single Submission) secara online terbaru 2021 gratis, agar izin usaha lancar dan dapat BLT BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm

 

KALBAR TERKINI – 4 Rekomendasi Cara Dalam Membuat Izin Usaha Online ,Nomor 3 Wajib Ikuti Langkah Dengan Benar.

Surat Izin Usaha merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seorang pengusaha dan pebisnis.

Masyarakat yang memiliki usaha berhak dan wajib mendaftarkan bisnisnya,dan surat-surat tersebut bisa didapatkan melalui dinas terkait.

Untuk membuat SIUP,pelaku usaha bisa langsung mendatangi Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Usaha Sampingan Modal Kecil Yang Fleksibel Tapi Sumber Cuan Menjanjikan

Berikut kami Sajikan Cara Membuat Surat Izin Usaha Online melansir dari laman ocbcnisp.com:

Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online.

Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS).

Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

1. MELAKUKAN PENDAFTARAN

Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar.

Kemudian kamu diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas,tanggal lahir,alamat email, dan nomor telepon,terakhir pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

2.MELAKUKAN VERIFIKASI AKUN

Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit,sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan.

Didalam email,kalian akan menerima informasi username dan password.

Baca Juga: 5 Rekomendasi,Cara Bijak Mengatur Keuangan,Wajib Tahu Agar Tidak Bikin Pusing Kepala

3. LOGIN AKUN DAN PENGISIAN DATA USAHA

Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:

a) Gunakan data username dan password untuk login,muncul formulir pengisian data usaha,isi data usaha secara lengkap dan benar.

b) Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum.

c) Pemilik usaha berbentuk perseorangan,koperasi, atau CV,perlu melakukan pengisian data secara manual.

d) Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan,rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi,kepemilikan modal,pemegang saham,
dan sebagainya.

e) Setelah data terisi lengkap,silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta.

Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP,pilih proses.

f) Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.

g) Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan.

Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial.

Kemudian sesuaikan output.

4. PENERBITAN NIB

Ketika semua langkah di atas selesai,sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk kalian dan selain itu,kalian juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x