SUDAH CAIR? Segera Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu atau BLT Subsidi Gaji Dari Pemerintah, Begini Caranya

12 September 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi uang terkait bantuan subsidi upah atau BSU bagi buruh dan pekerja. /istockphoto/Tutik Purwaningsih

KALBAR TERKINI – Para pekerja siap-siap untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu dari pemerintah.

BSU Rp 600 ribu ini dibagikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Data calon penerima BSU diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi jika Anda anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa saja Anda adalah penerima BSU Rp 600 ini.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 di Link Berikut, Simak Langkah Mendapatkan Dana Rp 600 Ribu dari Kemensos

Anda bisa melakukan cek data penerima BSU dengan cara berikut:

Cara Cek Data Penerima BSU lewat website kemnaker.go.id

1 Masuk kemnaker.go.id

2 Ingat untuk mendaftarkan akun lebih dulu jika Anda belum mempunyai akun

3 Apabila sudah memiliki akun, silahkan login

4 Anda akan masuk ke laman di mana Anda harus melengkapi profil biodata diri Anda

5 Cek notifikasi yang menerangkan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Riza Syah Pemeran Bintang di Sinetron Bintang Samudera, Ternyata Pacarnya Artis Ini

Siapa yang berhak menerima BSU atau Subsidi Gaji dari pemerintah?

Pekerja yang menerima dana BSU adalah mereka yang sudah menuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat-syarat penerima BSU 2022.

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d 2022.

Baca Juga: BERIKUT Link Cek BLT BBM 2022 Rp 600 Ribu, Anda Penerima? Cek Disini, Jika Belum, Begini Cara Daftarnya

Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesr UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bukan PNS, TNI, dan Polri5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini akan dibagikan mulai September 2022 secara bertahap.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler