Kolektor uang Buruan Merapat, BI Keluarkan Uang Bersambung, Simak Syarat Berikut ?

31 Juli 2022, 09:38 WIB
Gambar bank Indonesia /monitor/

KALBAR TERKINI - Belum lama ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah dengan cetakan khusus,untuk kalian yang ingin mengoleksinya ini cocok sekali.

Dimana uang rupiah khusus (URK) ini berbentuk lembaran uang kertas berbagai nominal bersambung atau belum dipotong.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung dimana uang ini disebut sabagai Uang Bersambung atau Uncut Banknote.

Adapun Nominal uang tersebut terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tqhun emisi 2016.

Baca Juga: Pemerintah China Sampaikan Kondisi Pertumbuhan Ekonomi di Bawah Target Akibat Terkena Dampak Covid-19

Simak Cara dan syarat mendapatkannya :

Kalian yang berminat bisa datang secara langsung ke kantor Bank Indonesia.

Untuk pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00.

Berikut Syaratnya :

Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli) dan membawa uang pas (untuk pembayaran URK), serta melaksanakan protokol kesehatan.

Harga uang bersambung Perlu untuk diketahui, Uncut Banknotes ini memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan nominalnya.

Misalnya, untuk Uang Bersambung Rp 100.000 (4 lembar), harganya adalah Rp 1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp 400.000.

Berikut adalah daftar harga URK Uang Bersambung (ditambah PPN 11 persen):

Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800

Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600

Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600

Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200

Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000

Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000

Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000

Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000

Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000

Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000

Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000
Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000

Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000

Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000

Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000

Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000

Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000

Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000

Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000

Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000.

Bisakah uang bersambung dipakai transaksi?

kebanyakan orang menggunakannya sebagai simpanan, cinderamata, uang mahar pernikahan, dan sebagainya, namun Uang Bersambung tetap bisa digunakan untuk bertransaksi.

harga uang bersambung yang sudah digunting dan akan digunakan bertransaksi, nilainya akan sama seperti nominalnya.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler