Bantuan UMKM 2022,Kapan Cair ? Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan Rp.600 Ribu dari Pemerintah

19 Februari 2022, 12:13 WIB
Gerai UMKM Keluarga Khatulistiwa menampilkan berbagai produk khas lokal Kalimantan Barat pada acara Batik Nusantara Celebration di Hotel Mercure Pontianak, 19 - 23 Oktober 2021 /Ponti Ana Banjaria/

KALBAR TERKINI - Bantuan UMKM 2022,Kapan Cair ? Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan Rp.600 Ribu dari Pemerintah

Mungkin ada belum mengetahui tentang kebijakan presiden Jokowi yang telah menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Aplikasi Buku Warung,Simak Cara Daftar Tanpa Susah,Solusi Hebat Catatan Keuangan UMKM Tanpa Ribet

Adapun tujuan dari pemberian BLT UMKM 2022 atau yang dikenal juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,menurutnya,Presiden Joko Widodo, telah menyetujui ‘front loading’ BLT bagi UMKM.


Adapun bantuan ini,nantinya akan di berikan, di antaranya kepada pedagang kaki lima, nelayan, hingga warung klontong.

Namun memang hingga kini,belum diketahui secara pasti kapan pencairan BLT UMKM untuk tahun 2022 ini akan dimulai.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM di Bank BRI dan BNI, Simak Syarat Daftar Agar Dapat Bantuan BLT dari Pemerintah

Dimana BLT UMKM 2022 yang akan diterima sebesar Rp600.000 untuk kurang lebih 2,76 juta keluarga.

Berikut kami sajikan cara untuk mendaftar BLT UMKM :

Kalian sebagai calon penerima manfaat bisa memulainya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul.

Pihak yang akan menerima data usulan dalam hal ini dalah Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.

Setelah kalian melengkapi data usulan yang akan kalian ajukan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM alangkah baiknya kalian menyimak beberapa syarat penerima Bantuan UMKM :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda,dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah itulah beberapa syarat dan kentuan yang bisa menjadi acuan jika kalian ingin mendapatkan bantuan UMKM dari Pemerintah.

Secara spesifik, Airlangga Hartato juga menyebutkan bantuan ini di targetkan dapat mencapai 1 juta orang,yang mana para penerimanya berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Sementara itu untuk,1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

Kabarnya teruntuk jadwal pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022,semoga bermanfaat.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler