Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

2 Februari 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi deretan minyak goreng di sebuah Supermarket. Kepolisian memastikan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran dan akan mempidanakan mereka yang melakukan penimbunan. Tak main-main ancamannya Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar /Portal Bandung Timur/heriyanto/

KALBAR TERKINI - Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar.

Mabes Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas oknum penimbun minyak goreng di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: DPR Dukung Tekan Harga Minyak Goreng Meski Membuat Petani Menjerit, Andre: Pengusaha Sering Langgar Aturan

Polri menegaskan, mereka yang melakukan aksi penimbunan akan dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 50 Miliar.   

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya kartel atau oknum yang memainkan harga minyak goreng satu harga di pasaran.

"Saat ini belum ditemukan kartel atau permainan harga," kata Helmy saat dikonfirmasi, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: JANGAN PUSING: 6 Alternatif Pengganti Minyak Goreng yang Langka Maupun Mahal,Lebih Sehat dan Banyak Khasiat

Dikatakan Helmy, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN).

Kemendag RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memonitoring minyak goreng di pasaran.

Adapun kenaikan harga minyak goreng itu disebabkan oleh mekanisme pasar serta naiknya bahan utama minyak goreng yakni CPO (crude palm oil) secara internasional.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Termurah Rp 11.500/Liter,Berlaku Pada 1 Februari 2022 Mendatang

"Bursa pasarnya ada di Rooterdam, harga CPO mengalami kenaikan yang cukup besar yakni lebih dari 100 persen dari harga awal 550-600 USD/MT menjadi 1.300-1.500 USD/MT.

Ini yang kemudian menjadi faktor kenaikan harga minyak goreng," jelasnya.

Seperti diketahui, mulai Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng yang berlaku baik di retail modern maupun pasar tradisional.

Baca Juga: PANIC BUYING, Emak-Emak Serbu Minyak Goreng Rp.14.000 di Pusat Perbelanjaan, Ritel Batasi Pembelian

Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesui jenis sebagai berikut.

Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.

Polri dengan tegas akan menindak para oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liternya.

Mereka akan dikenai sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

Baca Juga: Resep Donat Kukus Viral, Alternatif jajanan enak disaat Harga Minyak Goreng Meroket

"Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022 lalu.

Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.

Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran.

Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler