Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190.
Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244] Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat.
Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32. Wallahu A’lam Bis Showab.***