Penetapan Idul Fitri 2022: Hilal Belum Mungkin Di Rukyat, Ini Kata Ustadz Shiddiq Al-Jawi

1 Mei 2022, 13:58 WIB
ilustrasi pantauan hilal /Antara foto/

KALBAR TERKINI – Sebagaimana informasi yang sudah beredar, beberapa negeri Islam sudah melaksanakan hari raya Idul Fitri pada Ahad, 1 Mei 2022 sehingga hari ini adalah 1 syawal 1443 H.

Tidak sedikit pula ada sebagian umat Islam yang menghadapi kebingungan pendapat mana yang harus diikuti terkait 1 Syawal ini.

Paling tidak ada 3 pendapat diantaranya metode hisab, metode rukyat lokal dan metode rukyat global.

Bagi yang mengikuti pendapat rukyat global, tentu saja berdasarkan rukyat secara umum di daratan bumi manapun.

Baca Juga: HILAL Terlihat, Sejumlah Negara Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Afganistan, Mali dan Nigeria, Indonesia?

Sehingga kalau ada yang berhasil melihat hilal, maka sudah masuk 1 Syawal.

Berdasarkan keterangan dari Ustadz Shiddiq Al-Jawi pakar ekonomi Islam dan fikih Islam dalam pernyataan tulisannya datangnya Idul Fitri itu dasarnya adalah perbuatan dalam melakukan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) untuk hilal Syawal, bukan berdasarkan fakta hilalnya itu sendiri di langit.

“Jadi dasar penetapan Idul Fitri itu adalah perbuatan (af'aal al 'ibad) untuk merukyat hilal, bukan fakta hilalnya itu sendiri secara objektif di langit” ujar Shiddiq dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Mei 2022.

Beliau juga menjelaskan bahwa jika misalnya kita tidak dapat melihat hilal Syawal karena tertutup awan, maka puasa disempurnakan sampai 30 hari, meski pun hilal itu secara fakta scientific sebenarnya memang sudah benar-benar wujud (ada) di balik awan yang menutupi pandangan kita.

Baca Juga: Cara dan Niat Mandi Sebelum Shalat Ied Serta Adab Menyambut Hari Kemenangan yang Suci

Jadi walaupun secara scientific hilal Syawal sudah benar-benar ada di langit , tetapi karena perbuatan kita merukyat hilal tidak membuahkan hasil (yakni kita tidak melihat hilal), maka keesokan harinya masih puasa untuk menyempurnakan.

Demikian juga, sesungguhnya tidak masalah jika Sabtu tanggal 30 April 2022 kemarin pada waktu matahari terbenam ada sebagian kaum muslimin yang melakukan rukyatul hilal,

Seperti di Yaman dan Afghanistan, dan mengklaim berhasil melihat hilal, padahal secara scientific mustahil hilal bisa dirukyat di Yaman atau Afghanistan saat maghrib.

Secara syariah, tidak masalah dan tetap sah, karena sudah menempuh prosedur wajib yang ditetapkan syariah, yaitu rukyatul hilal.

Ustadz Shiddiq juga menambahkan bahwa satu hal penting yang sangat perlu dipahami adalah bahwa ketika prosedur syar'i yang sifatnya wajib sudah ditempuh.

Baca Juga: TERNYATA Lebaran Juga ada Sunnahnya, Salah Satunya Menggunakan Pakaian Terbaik

Kemudian diputuskan fatwa atas dasar prosedur itu, maka fatwa itu sudah sah menurut syara' walaupun fatwa itu sendiri sesungguhnya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.

Beliau membandingkan dengan kesaksian pada kasus perzinaan.

Jika ada seorang saksi melihat laki-laki dan perempuan berzina, dan keduanya memang benar berzina, tapi saksinya hanya dia sendiri, tidak ada orang lain lalu jika dia mengadukan perkara ini ke hakim syariah, kesaksian dia pasti ditolak, karena nishab jumlah saksi untuk perzinaan itu adalah empat orang laki-laki.

Karena satu orang saksi tidak cukup.

Jadi, ketika hakim syariah menolak kesaksian tunggal itu, apakah berarti fakta perzinaan itu tidak ada? Tidak, bukan?

Mungkin bisa dikatakan bahwa penolakan hakim itu tidak "ilmiah", atau, singkatnya keliru.

Tetapi meski demikian, penolakan hakim itu memang sah secara hukum Islam, karena dia berpegang dengan prosedur pembuktian yang diwajibkan syara', yaitu adanya empat orang saksi.

Dalam masalah ini terdapat hadis shahih bahwa Rasulullah SAW pernah suatu saat yakin bahwa seorang perempuan telah berzina.

Tapi Rasulullah SAW tidak menjatuhkan hukuman bagi perempuan itu, karena tidak cukup bukti.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,"Kalau saja aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, pasti sudah kurajam si Fulanah, karena telah nampak gelagat zina dari cara bicaranya, gerak tubuhnya, dan orang yang pernah menggaulinya." (HR Ibnu Majah, no 2559).

Akhirnya beliau menyimpulkan ketika prosedur syar'i yang sifatnya wajib sudah ditempuh, lalu diputuskan fatwa atas dasar prosedur itu, maka fatwa itu sudah sah secara syariah,

walaupun bisa jadi fatwa itu sendiri memang tidak sesuai dengan fakta yang benar-benar ada.

Kesimpulannya, penetapan Idul Fitri 1443 yang jatuh hari Ahad 1 Mei 2022 bisa jadi dikategorikan keliru menurut sains.

Akan tetapi penetapan tersebut sudah sah secara hukum Islam, selama penetapannya sudah melalui prosedur syar'i yang diwajibkan syara', yaitu perbuatan hamba yang melakukan rukyatul hilal.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler