Keutamaan hari ke-26 Ramadhan, Allah SWT Bebaskan Dari Semua Dosa Kecuali Dosa Suap dan Hartanya

8 Mei 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi Suap /Istimewa/Atsar.Id

KALBAR TERKINI – Pada ibadah puasa Ramadhan Hari ke-26 Allah SWT akan memberikan keistimewaan membebaskan dari ghibah dan dusta.

Allah SWT juga akan memandang kalian dengan kasih sayang-Nya yang sangat besar.

Kemudian mengampuni semua dosa kalian kecuali sogokan dan hartanya.

Allah SWT akan mensucikan rumah kalian setiap hari tujuh puluh ribu kali dari ghibah dan dusta.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-25 Ramadhan, Allah SWT Bangunkan 1.000 Menara Hijau di Bawah Arsy

Tentang Suap

Korupsi dan perilakunya ternyata juga diatur dalam Islam dan menjadi bagian dari dosa besar yang sulit terampuni.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal.

Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut.

Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.

Baca Juga: Amalan Doa Jika Menemukan Malam Lailatul Qadar, Berikut Ciri-cirinya di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya.

Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah.

Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”.

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-24 Ramadhan, Diperlihatan Kedudukannya di Surga dan Pengorbanan 1000 Kali Nabi Ismail

Dilansir dari Almanhaj.or.id, suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil.

Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-23 Ramadhan, Melintas Jembatan Shirathal Mustaqim Bersama Nabi dan Syuhada

Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka.

Dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.

[6] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

. فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ

 وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-23 Ramadhan, Melintas Jembatan Shirathal Mustaqim Bersama Nabi dan Syuhada

Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23]

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”

Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

 سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. [Al-Maidah : 42]

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata:

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-22 Ramadhan, Allah SWT Bebaskan Dari Keganasan Malaikat Munkar dan Nangkir

“Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”. Sedangkan dari Sunnah.

 ‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190.

Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244] Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat.

Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32. Wallahu A’lam Bis Showab.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler