Begini Syarat Perpanjang SIM Buruan Cek Sim Kalian Jangan Sampai Telat

13 November 2022, 19:55 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

KALBAR TERKINI - Sebelum kalian terkena tilng oleh petugas lalu lintas karena SIM kalian sudah tidak aktif lagi buruan cek Sim kalain sekarang juga.

Untuk kalian para pecinta kendaraan dua atau kendaraanm roda empat,sepertti diketahui dengan berkembangnya teknologi kini segala aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah dan gampang.

Salah satunya contohnya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Kendaraan.

Baca Juga: Cara Transfer BCA ke Dana, via m-BCA (Sim Tool Kit), Simak Keuntungan,Perhatikan Detail Virtual Account

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online atau daring.

Sebelumnya kalian harus memastikan terlebih dahulu,bahwa sim anda tidak melewati batas masa SIM berlaku.

Berikut kami sajikan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM :

Syarat Perpanjangan SIM

• Foto e-KTP

• Foto SIM lama

• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih

• Pas foto dengan latar belakang biru

• Hasil RIKKES Jasmani

• Hasil tes psikologi

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hayya Hayya' (Better Together) Lengkap Terjemahannya OST Piala Dunia 2022

SIMAK LANGKAH DAN CARA PERPANJANGAN SIM

Sementara itu, terkait dengan cara perpanjangan SIM sendiri kini dapat dilakukan dengan mudah.

Anda cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

• Download atau unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store

• Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone

• Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan

• Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

• Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'

• Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.

• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.

• Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

• Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Perlu di ketahui jika  memiliki masa berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya,demikian syarat yang bisa kalian penuhi agar sim kendaraan kalian dapat aktif kembali.***

 

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler