6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
Baca Juga: Beberapa Perguruan Tinggi Kedinasan yang Bisa Dijadikan Rekomendasi. Otomatis PNS Setelah Lulus
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Khusus poin nomor 7 yaitu memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:
- Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK
- Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK
- Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.
Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.
Terkait besaran tunjangan ini, terdapat perbedaan nominal dengan tunjangan yang diterima oleh guru yang telah sertifikasi.