KALBAR TERKINI - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui akun Instagram resminya @ltmptofficial membagikan Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor:06/SE.LTMPT/2022.
Edaran itu terkait dokumen wajib yang harus dibawa dan juga beberapa aturan yang harus diperhatikan peserta.
Surat edaran itu menyebutkan waktu pelaksanaan UTBK-SBMPTN tidak ada perubahan, yaitu gelombang 1 pada 17-23 Mei 2022.
Sementara gelombang 2 pada 28 Mei-3 Juni 2022.
Berikut perubahan jadwal pelaksanaan:
- Khusus untuk daerah-daerah yang termasuk Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), pelaksanaan yang semula pukul 12.30 sampai 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.00 sampai 16.45 WIB.
Pubahan pada jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Kelompok Ujian Saintek atau Soshum KHUSUS pada hari Jumat pada Sesi Siang untuk daerah-daerah yang termasuk WIB, yaitu:
- Untuk daerah-daerah di Jawa, yang semula pukul 12.30 sampai 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.15 sampai 17.00 WIB.
- Daerah-daerah di Luar Jawa, yang semula yang pukul 12.30 sampai 16.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 13.45 sampai 17.30 WIB.
Tidak ada pula perubahan pada jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Kelompok Ujian Campuran.
Sama halnya dengan jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Kelompok Ujian Saintek atau Soshum pada hari Senin sampai Kamis serta Sabtu dan Minggu, baik Sesi Pagi maupun Siang yang tidak ada perubahan.
Baca Juga: JADWAL Rilis dan Harga Nokia Maze Ultra 2022, Andalkan Kamera Terbaik dan Baterai Tahan Lama
Dokumen yang wajib dibawa saat UTBK SBMPTN 2022
1. Kartu Tanda Peserta UTBK SBMPTN 2022;
2. Bagi angkatan 2022, Surat Keterangan Lulus (SKL) kelas 12 asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta berisi:
- Nama siswa
- NISN Siswa
- NPSN Sekolah
- Pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto atau ijazah/legalisir ijazah;
3. Bagi lulusan 2020 dan 2021, membawa SKL Ijazah atau Legalisir Ijazah
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022:
1. Peserta harus mengenakan masker saat berada di lokasi ujian atau menjaga jarak fisik.
2. Peserta harus mengenakan baju bebas (kemeja atau kaus berkerah), sopan, dan bersepatu.***