Kartu Telkomsel Terlanjur Hangus dan Tak Bisa Digunakan? Gini Cara Aktifkannya Kembali Sebelum Didaur Ulang

- 30 April 2023, 10:38 WIB
Kartu Telkomsel yang sudah terlanjur hangus masih bisa diaktifkan kembali dari rumah.
Kartu Telkomsel yang sudah terlanjur hangus masih bisa diaktifkan kembali dari rumah. /

KALBAR TERKINI - Para pengguna kartu Telkomsel tidak perlu khawatir apabila terlupa memperpanjang masa berlaku kartu selulernya, karena jika telah hangus masih bisa diaktifkan kembali.

Ketika masa aktif kartu telah habis, maka kartu akan masuk ke masa tenggang selama 30 hari.

Apabila dalam kurun waktu masa tenggang tersebut pengguna tidak melakukan pembelian pulsa atau data, maka secara otomatis kartu akan hangus atau tidak bisa lagi digunakan untuk kepentingan mengirim dan menerima telepon.

Telkomsel masih memberikan keringanan waktu selama 85 hari setelah masa tenggang berakhir untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah mati.

Baca Juga: Fokus Eksekusi Strategi Go-to-Market yang Tepat, Kinerja Indosat Melesat Tumbuh Dua Digit pada Kuartal I 2023

Akan tetapi, jika kartu tidak kunjung diaktifkan kembali dalam jangka waktu 85 hari tersebut, maka kartu Telkomsel akan secara otomatis masuk masa daur ulang dan tidak dapat diaktifkan kembali.

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah hangus bisa dilakukan secara online melalui HP atau dengan mengunjungi gerai Telkomsel terdekat.

Berikut ciri-ciri kartu Telkomsel yang menandakan jika kartu Telkomsel telah melewati masa tenggang atau sudah hangus:

1. Kartu Telkomsel tidak dapat digunakan untuk melakukan atau menerima panggilan telepon.

2. Kartu Telkomsel tidak bisa lagi digunakan untuk mengirim dan menerima SMS.

Baca Juga: Ponsel Vivo V27e dilengkapi Chipset Helio G99 MediaTek Simak Spesifikasi Dan Harganya

3. Sinyal di ponsel hilang atau muncul ikon gambar silang pada sinyal operator.

4. Kartu SIM tidak terbaca oleh perangkat smartphone.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah