KALBAR TERKINI - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku pihaknya memberi akses operator seluler untuk daur ulang nomor Hp.
Syaratnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Daur ulang atau recycle nomor kontak ponsel (Hp) dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena terkait dengan layanan keuangan
Operator seluler setidaknya dapat mendaur ulang nomor HP lebih dari enam bulan, seperti yang tertera dalam aturan Kemenkominfo.
Baca Juga: Apple Banjiri Pasar dengan Banyak Produk Terbarunya September ini, dari iPhone 14 Hingga Apple TV
"Memang ada batas waktu recycle-nya enggak boleh lebih cepat dari enam bulan," jelas Samuel.
Lebih lanjut ia menjelaskan nomor ponsel merupakan kombinasi nomor yang terbatas, setidaknya hanya ada sembilan digit angka.
Dengan demikian ia tak menampik jika nomor HP itu bisa digunakan kembali kepada calon pengguna lain yang membutuhkan.
"Nomor telepon ini adalah sumber daya yang terbatas, limited, jadi hanya ada sembilan angka/digit paling full," ujar Semuel.