Cek Fasilitas Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang Akan Gantikan Kelas 1, 2 dan 3

- 14 Mei 2024, 08:00 WIB
KRIS dan Kelas Pelayanan Rawat Inap
KRIS dan Kelas Pelayanan Rawat Inap /Shutterstock

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghilangkan Bruntusan di Wajah Secara Alami

Temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

Kapasitas ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Sebagai catatan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Nantinya, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

 

***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah