KALBAR TERKINI - Menjelang tahun 2024, daftar libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Total ada 27 hari libur ditahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Untuk libur Lebaran atau Idul Fitri 1445 H, dimulai dari tanggal 8, 9 12, 15 April 2024 untuk cut bersama dan 10-11 April 2024 unttuk libur nasional.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Libur Nasional Tahun 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi