Jadwal Tes Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Passing Grade Kelulusan

- 24 Oktober 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi: Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi: Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK 2023 /Freepik/ freepik

KALBAR TERKINI - Jadwal tes Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK 2023 lengkap dengan passing grade kelulusan.

 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu syarat tes dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bila dilihat dari jadwal yang sudah disusun oleh BKN, SKD CPNS dan PPPK 2023 akan berlangsung pada bulan November 2023.

Untuk materinya, tes SKD CPNS 2023 akan terbagi menjadi:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi Soal SKD Seleksi CPNS 2023 dari Mulai dari TWK, TIU Hingga TKP

Jadwal Tes SKD CPNS 2023

Nilai Ambang Batas (NAB) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 memiliki peran penting sebagai penentu kelulusan pada tahap awal seleksi. Pendahuluan ini merinci urgensi dan implikasi NAB dalam menentukan kelulusan calon peserta. NAB SKD CPNS 2023 menandakan standar minimal yang harus dicap
Nilai Ambang Batas (NAB) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 memiliki peran penting sebagai penentu kelulusan pada tahap awal seleksi. Pendahuluan ini merinci urgensi dan implikasi NAB dalam menentukan kelulusan calon peserta. NAB SKD CPNS 2023 menandakan standar minimal yang harus dicap tangkap layar

1-4 November 2023 : Penjadwalan SKD CPNS

5-8 November 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS

9-18 November 2023 : Pelaksanaan SKD CPNS

20-22 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS

23-25 November 2023 : Masa Sanggah

23-27 November 2023 : Jawab Sanggah

26-30 November 2023 : Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah

27 November - 2 Desember 2023 : Pengumuman hasil

Baca Juga: Simak Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Admistrasi CPNS dan PPPK 2023 Ikuti Langkah Berikut ini

Jadwal Tes Kompetensi PPPK 2023

1-4 November 2023 : Penjadwalan seleksi kompetensi

5-8 November 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi

19 November-4 Desember 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi

15 November-6 Desember 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan

30 November-9 Desember 2023 : Pengolahan nilai seleksi kompetensi

6-15 Desember 2023 : Pengumuman kelulusan.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 akan terbagi menjadi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Total jumlah soal yang ada di SKD adalah 110 butir pertanyaan yang terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal. Sementara untuk waktu pengerjaan adalah 100 menit.

Pembobotan SKD terdiri dari:

1. Materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, sedangkan untu jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. Materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Jadi nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Sedangkan untuk nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah sebesar 550 poin.

Jadi, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum ditetapkan sebagai berikut:

1. TWK sebesar 65,
2. TIU sebesar 80
3. TKP sebesar 166.

Passing Grade Khusus

Untuk Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus akan dibedakan menjadi empat bagian yang terdiri dari:

1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah