KALBAR TERKINI - Berikut daftar produk olahan makanan dan minuman yang umum menggunakan bahan Karmin sebagai pewarna.
Pewarna Karmin kini banyak diperbincangkan usai PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim mengatakan haram menggunakan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
Adapun alasan mengapa pewarna disebut haram karena terbuat dari bangkai dan dianggap menjijikan.
"Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi'i. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi'iyah," ungkap Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim Romadlon Chotib yang dikutip di laman resmi NU Jatim.
Bahtsul Masail NU Jatim memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Berbeda pandangan dengan PWNU Jatim, MUI menilai penggunaan karmin untuk pewarna makanan dan kosmetik diperbolehkan.
Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, Karmin hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Dilansir dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal.