KALBAR TERKINI - Syarat dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pada pertengahan September 2023.
Agar tidak terburu-buru nanti ada baiknya Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 mulai dari sekarang.
Seperti yang diketahui, Kementerian PANRBmembuka 572.496 formasi untuk ASN tahun 2023.
Formasi ini diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Dengan rincian, ASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini dibuka untuk lulusan SMA, SMK hingga S1.
Syarat
Berikut Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berkelakukan baik dan tidak pernah dipidana
3. Tidak pernah diberhentikan secara horman , atas permingtaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS/TN/POLRI
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
6. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. IPK Minimal 2,75 untul lulusan program S1
Dokumen
Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
2. Fotokopi atau scan KTP elektorik
3. Salinan Kartu Keluarga
4. Salinan Akta Kelahiran
5. Pas foto formal
6. CV atau daftar riwayat hidup
7. Surat pernyataan penempatan dimanapun
8. Setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.
***