Dua mobil dinas yang belum dibayar pajaknya tersebut adalah Mercedes-Benz GLS 400 dan GLE 400 warna hitam yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Detail informasi mobil pelat BE 1 yang ternyata sudah nunggak pajak 1 bulan dan 1 hari, jatuh tempo pada 7 April 2023.
Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 8.526.340 sudah termasuk denda, namun masa STNK masih berlaku hingga 17 Mei 2025.
Mobil Wakil Gubernur BE 2 juga disebut belum membayar pajak, dengan tunggakan pajak 1 bulan 4 hari sebesar Rp 5.523.340.
Saat ditelusuri ke situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Lampung saat menyertakan pelat nomor BE 1 dan BE 2, informasi justru tidak tersedia.***