- Partai Ummat
KPU memutuskan partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.
Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.
Partai lokal Aceh untuk Pemilu anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
Partai Aceh (PA) nomor urut 21