PARTAI Ummat Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar 17 Partai Beserta Nomor Urutnya, PDIP No 3

- 16 Desember 2022, 07:43 WIB
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat.
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat. /

- Partai Ummat

KPU memutuskan partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. 

Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.

Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota. 

Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.

Partai lokal Aceh untuk Pemilu anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19

Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20

Partai Aceh (PA) nomor urut 21

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x