Kemendikbudristek Ancam Copot Budi Santosa Jika Terbukti Langgar Kode Etik

- 1 Mei 2022, 22:11 WIB
Tangkapan layar unggahan Budi Santosa Purwakartiko.
Tangkapan layar unggahan Budi Santosa Purwakartiko. /Twitter/@ArnotoSusatyo/



KALBAR TERKINI - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengancam akan mencopot Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwakartiko terkait pernyataan rasialisme hijab manusia gurun yang disampaikannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan pencopotan akan dilakukan terhadap Budi dari posisinya di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pencopotan dilakukan jika ia terbukti melanggar kode etik.

Nizam menjelaskan Budi terikat kode etik sebagai reviewer di LPDP.

Baca Juga: Prof Budi Santoso Buka Suara Soal Status FB, Dirut LPDP: Ada Kode Etik, Kami Tetap Evaluasi Posisinya

Menurutnya, Budi melanggar norma sebagai reviewer LPDP dan akademisi jika pernyataan itu benar.

Nizam menyampaikan akan ada proses lainnya di perguruan tinggi.

Dia menyerahkan penanganan kasus itu ke ITK untuk membentuk tim etik/dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya.

Nizam menyampaikan pihaknya selalu mengingatkan agar dosen dan mahasiswa tidak membuat ujaran kebencian dan ujaran SARA.

Baca Juga: BI, BCA, BRI dan Mandiri Tetap Berikan Layanan Selama Libur Lebaran, Berikut Jadwal Operasionalnya

Menurut Nizam, warga kampus seharusnya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang inklusif.

Sebelumnya, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko mengunggah pesan bernada rasialisme melalui media sosial. Dia membahas "manusia gurun" dalam proses wawancara LPDP.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x