1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
-Diploma I/II/III: 27 tahun
-S1/Diploma IV: 30 tahun
-S2: 35 tahun
Baca Juga: Deretan Tuntutan Demo 11 April Mahasiswa Mereda, Dikarenakan Insiden Ade Armando Digebukin Massa
3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
6. Dokumen SKCK dari Kepolisian.