"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.
Dia mengimbau jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid.
Tentunya dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi.
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," ujar Ali.***