KALBAR TERKINI – Indonesia akan mendekati tanggal 17 Agustus yang merupakan salah satu moment lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing, toko/tempat usaha hingga perkantoran sebulanan ini yakni dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 30 Agustus 2021.
Pengibaran bendera Merah Putih juga merupakan salah satu bentuk nasionalisme dan meningkatkan rasa cinta kepada tanah air Indonesia serta mengenang perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan atas penjajah.
Sebelumnya juga sempat diberitahukan mengenai pemasangan bendera Merah Putih selama satu bulan oleh Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui Surat Edaran B-462/M/S/TU.00.04/06/2021, berisikan tentang menyemarakan peringatan HUT Republik Indonesia ke 76 Tahun.
Dalam Surat Edaran itu juga tertulis, mulai tanggal 1 Agustus masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing hingga sampai tanggal 31 Agustus.
Tidak pula dengan memasang umbul-umbul, spanduk dan lainnya dengan menggunakan logo HUT Republik Indonesia 76 tahun. Adapun desain dapat di unduh di website resmi Kementerian Sekretariat Negara melalui www.setneg.go.id
Sejarah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945