Berikut Harga Jual Resmi 11 Obat Terapi Covid-19, Luhut Binsar: Cabut Izin Kalau Ada yang Ambil Kesempatan

- 4 Juli 2021, 06:42 WIB
Ivermectine akan dipakai untuk obat Covid-19, Kemenkes ungkap kategori pasiennnya.
Ivermectine akan dipakai untuk obat Covid-19, Kemenkes ungkap kategori pasiennnya. /REUTERS/Benoit Tessier

KALBAR TERKINI - Kementerian Kesehatan RI menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 jenis obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid 19.

Penetapan HET ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.01.07/MENKES/4826 /2021 tentang HET obat dalam masa pandemic Covid 19.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya yang dilakukan secara live streaming melalui kanal Youtube @KementerianKesehatanRI Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Endorsement Covid Oleh Pemerintah, dr. Tirta: PPKM Darurat Jangan Hanya Woro-woro

Budi Gunadi mengatakan penetapan HET terhadap 11 jenis obat yang sering digunakan selama pandemic ini merupakan langkah konkrit pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya,  harga 11 jenis obat ini ditetapkan pemerintah agar tidak terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar akibat ulah spekulan nakal selama pandemi berlangsung.

HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

 “Jadi sebelas obat yang sering digunakan selama pandemic covid 19 ini, kita sudah aturan HET-nya.

Baca Juga: Viral, Dokter Juanli Suntik Vaksin Covid 19 ke 550 Orang Dalam Sehari, Gunakan Kursi dan Rak Beroda

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Youtube @Kementerian kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah